Perancangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama dalam Dua Bahasa
Hotel MarcoPolo, Jakarta | 11-12 Juli 2011 | 08.00-16.30 WIB | Rp. 3.750.000/orang
Bagaimana Menyusun Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang Dapat Meminimalisir Potensi Kerugian Akibat Sengketa Ketenagakerjaan?
Sebagai amanat peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memiliki Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi setiap perusahaan yang telah memenuhi persyaratan. Ketiadaan salah satunya dapat menyebabkan suatu perusahaan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ketiganya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta menjamin hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan ketenagakerjaan.
Pemahaman hukum yang komprehensif tentang PK, PP, dan PKB mutlak diperlukan untuk dapat memahami keterkaitan antara ketiganya serta pasal-pasal didalamnya. Setelah itu, kemampuan yang mumpuni dibidang Legal drafting untuk menghasilkan PK, PP, dan PKB yang berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan serta representatif bagi para pihak juga sangat diperlukan.
Workshop ini didesain secara khusus untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aspek hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, proses penyusunan, contract/legal drafting baik dalam bahasa Indonesia maupun inggris serta hal-hal lain yang terkait dengan prosedur pengurusan Perjanjian Kerja , Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama dalam suatu Perusahaan. Peserta akan diberikan pemahaman yang komprehensif serta simulasi legal drafting Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
MANFAAT
- Memiliki pemahaman tentang seluk beluk Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan
- Mempunyai pemahaman tentang prosedur pengesahan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama serta Peraturan Perusahaan
- Mampu membuat Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama serta Peraturan Perusahaan secara mandiri baik dalam bahasa inggris maupun bahasa Indonesia
- Memberikan solusi dan alternatif penyelesaian yang komprehensif seputar Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan
MATERI
Tinjauan Umum Perjanjian Kerja
- Dasar Hukum, pengertian serta kewajiban implementasi Perjanjian Kerja
- Jenis dan bentuk Perjanjian Kerja
- Isi Perjanjian Kerja
- Peraturan perundang-undangan Terkait
- Akibat Hukum pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perjanjian Kerja
- Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja
Tinjauan Umum Perjanjian Kerja Bersama
- Dasar Hukum, pengertian, serta kewajiban implementasi Perjanjian Kerja
- Isi Perjanjian Kerja Bersama
- Peraturan perundang-undangan terkait dengan Perjanjian Kerja Bersama
- Akibat Hukum pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perjanjian Kerja
- Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Tinjauan Umum Peraturan Perusahaan
- Dasar Hukum, pengertian serta kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan
- Pengertian Peraturan Perusahaan
- Bentuk Peraturan Perusahaan
- Isi Peraturan Perusahaan
- Prosedur Pengesahan Peraturan Perusahaan
Perancangan Perjanjian Kerja
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja
- Pemahaman Perjanjian Kerja
- Objek dan esensi dari perjanjian kerja
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian kerja
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Peraturan Kerja
- Judul
- Pembukaan
- Isi
- Penutupan
- Lampiran
Perancangan Perjanjian Kerja bersama
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Pemahaman Perjanjian Kerja Bersama
- Objek dan esensi dari Perjanjian Kerja Bersama
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Perjanjian Kerja Bersama:
- Judul
- Pembukaan
- Isi
- Penutupan
- Lampiran
Perancangan Peraturan Perusahaan
- Para Pihak dalam Peraturan Perusahaan
- Pemahaman Peraturan Perusahaan
- Objek dan esensi dari Peraturan Perusahaan
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Peraturan Perusahaan
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Peraturan Perusahaan
- Keterkaitan antara isi Peraturan Perusahaan dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Peraturan Perusahaan:
- Judul
- Konsiderans
- isi
- Penutupan
- Lampiran
FASILITATOR
- Umar Kasim, SH., MH. (Kepala Bagian Konsultasi Hukum DepnakerTrans)
- Mary Osmond S.H.,LL.M.
INVESTASI
Dapatkan Diskon 40% Bagi Perwakilan Dari Serikat Pekerja
Juli
- Rp. 3.500.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 27 Juni 2011
- Rp. 3.750.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 10 Juli 2011
- Rp. 4.700.000/orang untuk pelunasan pada hari pelaksanaan dan setelahnya
- Biaya di atas sudah termasuk :
- Sertifikat
- Modul+CD
- Seminar Kit
- Lunch + Coffee Break












